ASN di Kabupaten Karo menangis usai divonis kurungan pidana

  Seorang oknum aparatur sipil negara di Kabupaten Karo menangis usai divonis kurungan pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim di pengadilan negeri Kabanjahe.


Terdakwa dinyatakan bersalah dikarenakan telah menyebar ujaran kebencian terhadap

masyarakat di media sosial.

di Kabupaten Karo menangis usai divonis kurungan pidana
di Kabupaten Karo menangis usai divonis kurungan pidana


Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali menggelar persidangan perkara informasi dan transaksi elektronik atau ite terkait postingan ujaran kebencian terhadap masyarakat di kecamatan Johar Kabupaten

Karo.


Dengan terdakwa syarifin bangun alias tentaralangit dalam agenda putusan yang digelar di ruang Cakra tersebut majelis hakim yang diketuai oleh sulhanudin menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa.


Di dalam putusannya persidangan hal yang

memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat.


Mendengar putusan tersebut terdakwa yang

merupakan aparatur sipil negara dan bertugas di dinas perkim kabupaten Karo.


Sempat tertunduk dan Langsung menangis

sambil sesekali menghapus airmatanya atas putusan tersebut jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri karo menyatakan pikir-pikir.


Sejumlah masyarakat dari Kecamatan Johar Kabupaten Karo terlihat berada di lokasi mengikuti jalannya persidangan.


menurut kepala desa zuhar Tarigan putusan tersebut sudah adil karena perbuatan terdakwa yang dianggap melecehkan ada menyakiti perasaan masyarakat dengan postingan yang tidak pantas.


 mendengar putusan itu penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir pada persidangan.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa selama tiga tahun dari karo melansir dari Toba TV 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Warga Batak

Formulir Kontak