Bedah Rumah Terkendala Karena Legalitas Tanah

 Desa sitoluama Kecamatan Laguboti sudah pernah menyampaikan usulan ke Pemerintah Kabupaten Toba melalui dinas tarukim agar rumah tidak layak huni milik nenek Boru Pangaribuan diperbaiki.

Bedah Rumah Terkendala Karena Legalitas Tanah
Bedah Rumah Terkendala Karena Legalitas Tanah


Namun,usulan ini tidak pernah terwujud karena legalitas kepemilikan lahan tempat

berdirinya gubuk yang ditempati oleh nenek berusia 83 tahun itu belum jelas.


sebab hingga hari ini lahan tersebut belum bersertifikat.sementara Salah satu syarat utama penyaluran bantuan bedah rumah lahan pertapakan rumah harus milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara.


Hai hal ini disampaikan oleh PJ kepala desa situ wama Melda freestyle Sinurat pada Rabu 10 Februari siang. 


Menurut Melda kedaulatan sebut sangat krusial sehingga nenek ini tidak dapat menerima bantuan bedah rumah.


Meski begitu Melda mengaku jika Pemerintah Desa telah memberikan bantuan kepada  yang sudah menjanda ini berupa BST.mengenai beliau yang bernama Jono Pangaribuan bahwa sesuai dengan adanya bantuan dari pemerintah supaya kami kami memberi bantuan ke Beliau kalau cuman untuk masalah bedah rumah kemarin itu sudah kita ajukan cuman program pemerintah untuk beda rumah itu masih yang di pinggir jalan.


Beliau kebetulan di rumahnya di dalam kalau dikatakan diajukan kepada rumah dulu sebenarnya itu tidak bermajas.


kalau kita juga harus memiliki alasan untuk masalah tanah itu. tanah dia punya sertifikat atau tidak Ternyata kan beliau tidak.


memiliki surat menyurat tidak hanya kemarin ke formasi kepala dusun Kalau sah-sah cuman kita di pemerintah tidak bisa hanya secara lisan.


menyatakan itu susah,kita harus ada

bukti fisiknya Seperti surat keterangan.

Habibie juga tidak memilih,Melda mengaku akan berupaya membantu nenek dulu melalui bantuan yang disalurkan oleh pemerintah dari Toba.

Toba TV melaporkan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Warga Batak

Formulir Kontak