Beberapa Daerah larang Penggunaan Kembang Api Di Perayaan Tahun Baru

(29/12/19)Beberapa Daerah larang Penggunaan Kembang Api Di Perayaan Tahun Baru.
Mengingat akan semakin dekatnya Hari Perayaan  Tahun Baru yaitu Selasa,31 Desember-1 Januari 2020,Beberapa Daerah larang Penggunaan Kembang Api.Dimana penggunaan Kembang Api adalah Tradisi yang selalu di barengi dengan Perayaan Tahun Baru terutama Indonesia.

Pendapat tentang perayaan Tahun Baru sudah memiliki sejarah Yang Panjang di berbagai belahan Dunia.

Namun lain dengan Sebagian Kota dan daerah ini,penggunaan Kembang Api akan dilarang.alasan utama Peraturan itu di buat adalah demi menjaga keamanan agar tetap stabil dan kondusif.Sebagai Sarana pengganti Penggunaan kembang Api, Pemerintah daerah mengadakan acara  doa bersama hingga dengan free night.

Mengutip dari Portal berita Kompas.com berikut Sejumlah Daerah Yang larang Perayaan Tahun Baru Gunakan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2020

1.Tangerang Selatan

DRTIKBATAK.COM(29/12/19)Beberapa Daerah larang Penggunaan Kembang Api Di Perayaan Tahun Baru.  Mengingat akan semakin dekatnya Hari Perayaan  tahun baru yaitu 1 Januari 2020,Beberapa Daerah larang Penggunaan Kembang Api.Dimana penggunaan Kembang Api adalah Tradisi yang selalu di barengi dengan Perayaan Tahun Baru terutama Indonesia.    Namun lain dengan Sebagian Kota dan daerah ini,penggunaan Kembang Api akan dilarang.alasan utama Peraturan itu di buat adalah demi menjaga keamanan agar tetap stabil dan kondusif.Sebagai Sarana pengganti Penggunaan kembang Api, Pemerintah daerah mengadakan acara  doa bersama hingga dengan free night.    Mengutip dari Portal berita Kompas.com berikut Sejumlah Daerah Yang larang Perayaan Tahun Baru Gunakan Kembang Api    1.Tangerang Selatan  Kembang Api   Polres Tangerang Selatan melarang pusat perbelanjaan menyalakan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun baru jika tidak berizin.    "Tentunya prosedur untuk kembang api itu harus ada perizinannya. Sepanjang ada perizinannya diperbolehkan. Kan tata cara perizinan dari Polda, dari Intel Mabes untuk kembang apinya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (19/12/2019).    Tidak hanya mal, para pedagang di pinggir jalan juga dilarang berjualan kembang api jika tidak mengantongi perizinan.    Untuk menjaga keamanan itu, pihaknya mengaku akan menerjunkan sejumlah personil. Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik berkumpulnya massa.    2.Tanjung Pinang    Kembang Api   Pemerintah Kota Tanjungpinang juga melarang perayaan tahun baru bagi warganya.    Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, imbauan pelarangan perayaan tahun baru sudah diperkuat dengan surat edaran terkait pelarangan perayaan tahun baru menggunakan petasan, kembang api hingga menggelar pesta.    "Surat edarannya sudah siap, Senin depan sudah dipastikan tersebar semua ke seluruh warga Tanjungpinang," kata Syahrul, Sabtu (28/12/2019).    Ia berpendapat, perayaan tahun baru tidak sesuai dengan adat istiadat daerah setempat.    Sebagai penggantinya, Pemkot Tanjungpinang meminta masyarakatnya untuk menggelar doa bersama.      3.Kota Banda Aceh  Kembang Api   Pemerintah Kota Banda Aceh melarang masyarakat merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api, petasan hingga meniup terompet.    Hal itu dilakukan karena perayaan tahun baru dianggap bertentangan dengan syariat Islam.    "Seruan atau imbauan tersebut setiap tahun dikeluarkan. Jadi, seharusnya ini menjadi budaya kita untuk tidak merayakan pergantian tahun. Kami minta dengan sangat kepada masyarakat agar mematuhi seruan tersebut," Kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman seperti dikutip dari Antara Aceh, Rabu (25/12/2019).    Bahkan sebagai bentuk ketegasannya, seluruh petugas Satpol PP dan WH juga dikerahkan untuk mengawal imbauan tersebut.    4.Kota Surakarta  Kembang Api   Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sudah tiga tahun terakhir ini tidak mengizinkan warganya untuk merayakan tahun baru dengan cara menyalakan kembang api atau petasan.    Menurut Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surakarta Hasta Gunawan, kebijakan itu dilakukan untuk menjaga keamanan. Karena Kota Surakarta dianggap sebagai barometer keamanan nasional.    "Solo tetap Solo, gurunya keamanan nasional," kata Hasta.    Sebagai penggantinya, Pemkot Surakarta akan menggelar event Solo Car Free Night (SCFN) di sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kembang Api

Polres Tangerang Selatan melarang pusat perbelanjaan menyalakan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun baru jika tidak berizin.

"Tentunya prosedur untuk kembang api itu harus ada perizinannya. Sepanjang ada perizinannya diperbolehkan. Kan tata cara perizinan dari Polda, dari Intel Mabes untuk kembang apinya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (19/12/2019).

Tidak hanya mal, para pedagang di pinggir jalan juga dilarang berjualan kembang api jika tidak mengantongi perizinan.

Untuk menjaga keamanan itu, pihaknya mengaku akan menerjunkan sejumlah personil. Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik berkumpulnya massa.

2.Tanjung Pinang

DRTIKBATAK.COM(29/12/19)Beberapa Daerah larang Penggunaan Kembang Api Di Perayaan Tahun Baru.  Mengingat akan semakin dekatnya Hari Perayaan  tahun baru yaitu 1 Januari 2020,Beberapa Daerah larang Penggunaan Kembang Api.Dimana penggunaan Kembang Api adalah Tradisi yang selalu di barengi dengan Perayaan Tahun Baru terutama Indonesia.    Namun lain dengan Sebagian Kota dan daerah ini,penggunaan Kembang Api akan dilarang.alasan utama Peraturan itu di buat adalah demi menjaga keamanan agar tetap stabil dan kondusif.Sebagai Sarana pengganti Penggunaan kembang Api, Pemerintah daerah mengadakan acara  doa bersama hingga dengan free night.    Mengutip dari Portal berita Kompas.com berikut Sejumlah Daerah Yang larang Perayaan Tahun Baru Gunakan Kembang Api    1.Tangerang Selatan  Kembang Api   Polres Tangerang Selatan melarang pusat perbelanjaan menyalakan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun baru jika tidak berizin.    "Tentunya prosedur untuk kembang api itu harus ada perizinannya. Sepanjang ada perizinannya diperbolehkan. Kan tata cara perizinan dari Polda, dari Intel Mabes untuk kembang apinya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (19/12/2019).    Tidak hanya mal, para pedagang di pinggir jalan juga dilarang berjualan kembang api jika tidak mengantongi perizinan.    Untuk menjaga keamanan itu, pihaknya mengaku akan menerjunkan sejumlah personil. Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik berkumpulnya massa.    2.Tanjung Pinang    Kembang Api   Pemerintah Kota Tanjungpinang juga melarang perayaan tahun baru bagi warganya.    Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, imbauan pelarangan perayaan tahun baru sudah diperkuat dengan surat edaran terkait pelarangan perayaan tahun baru menggunakan petasan, kembang api hingga menggelar pesta.    "Surat edarannya sudah siap, Senin depan sudah dipastikan tersebar semua ke seluruh warga Tanjungpinang," kata Syahrul, Sabtu (28/12/2019).    Ia berpendapat, perayaan tahun baru tidak sesuai dengan adat istiadat daerah setempat.    Sebagai penggantinya, Pemkot Tanjungpinang meminta masyarakatnya untuk menggelar doa bersama.      3.Kota Banda Aceh  Kembang Api   Pemerintah Kota Banda Aceh melarang masyarakat merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api, petasan hingga meniup terompet.    Hal itu dilakukan karena perayaan tahun baru dianggap bertentangan dengan syariat Islam.    "Seruan atau imbauan tersebut setiap tahun dikeluarkan. Jadi, seharusnya ini menjadi budaya kita untuk tidak merayakan pergantian tahun. Kami minta dengan sangat kepada masyarakat agar mematuhi seruan tersebut," Kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman seperti dikutip dari Antara Aceh, Rabu (25/12/2019).    Bahkan sebagai bentuk ketegasannya, seluruh petugas Satpol PP dan WH juga dikerahkan untuk mengawal imbauan tersebut.    4.Kota Surakarta  Kembang Api   Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sudah tiga tahun terakhir ini tidak mengizinkan warganya untuk merayakan tahun baru dengan cara menyalakan kembang api atau petasan.    Menurut Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surakarta Hasta Gunawan, kebijakan itu dilakukan untuk menjaga keamanan. Karena Kota Surakarta dianggap sebagai barometer keamanan nasional.    "Solo tetap Solo, gurunya keamanan nasional," kata Hasta.    Sebagai penggantinya, Pemkot Surakarta akan menggelar event Solo Car Free Night (SCFN) di sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kembang Api

Pemerintah Kota Tanjungpinang juga melarang perayaan tahun baru bagi warganya.

Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, imbauan pelarangan perayaan tahun baru sudah diperkuat dengan surat edaran terkait pelarangan perayaan tahun baru menggunakan petasan, kembang api hingga menggelar pesta.

"Surat edarannya sudah siap, Senin depan sudah dipastikan tersebar semua ke seluruh warga Tanjungpinang," kata Syahrul, Sabtu (28/12/2019).

Ia berpendapat, perayaan tahun baru tidak sesuai dengan adat istiadat daerah setempat.

Sebagai penggantinya, Pemkot Tanjungpinang meminta masyarakatnya untuk menggelar doa bersama.


3.Kota Banda Aceh

DRTIKBATAK.COM(29/12/19)Beberapa Daerah larang Penggunaan Kembang Api Di Perayaan Tahun Baru.  Mengingat akan semakin dekatnya Hari Perayaan  tahun baru yaitu 1 Januari 2020,Beberapa Daerah larang Penggunaan Kembang Api.Dimana penggunaan Kembang Api adalah Tradisi yang selalu di barengi dengan Perayaan Tahun Baru terutama Indonesia.    Namun lain dengan Sebagian Kota dan daerah ini,penggunaan Kembang Api akan dilarang.alasan utama Peraturan itu di buat adalah demi menjaga keamanan agar tetap stabil dan kondusif.Sebagai Sarana pengganti Penggunaan kembang Api, Pemerintah daerah mengadakan acara  doa bersama hingga dengan free night.    Mengutip dari Portal berita Kompas.com berikut Sejumlah Daerah Yang larang Perayaan Tahun Baru Gunakan Kembang Api    1.Tangerang Selatan  Kembang Api   Polres Tangerang Selatan melarang pusat perbelanjaan menyalakan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun baru jika tidak berizin.    "Tentunya prosedur untuk kembang api itu harus ada perizinannya. Sepanjang ada perizinannya diperbolehkan. Kan tata cara perizinan dari Polda, dari Intel Mabes untuk kembang apinya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (19/12/2019).    Tidak hanya mal, para pedagang di pinggir jalan juga dilarang berjualan kembang api jika tidak mengantongi perizinan.    Untuk menjaga keamanan itu, pihaknya mengaku akan menerjunkan sejumlah personil. Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik berkumpulnya massa.    2.Tanjung Pinang    Kembang Api   Pemerintah Kota Tanjungpinang juga melarang perayaan tahun baru bagi warganya.    Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, imbauan pelarangan perayaan tahun baru sudah diperkuat dengan surat edaran terkait pelarangan perayaan tahun baru menggunakan petasan, kembang api hingga menggelar pesta.    "Surat edarannya sudah siap, Senin depan sudah dipastikan tersebar semua ke seluruh warga Tanjungpinang," kata Syahrul, Sabtu (28/12/2019).    Ia berpendapat, perayaan tahun baru tidak sesuai dengan adat istiadat daerah setempat.    Sebagai penggantinya, Pemkot Tanjungpinang meminta masyarakatnya untuk menggelar doa bersama.      3.Kota Banda Aceh  Kembang Api   Pemerintah Kota Banda Aceh melarang masyarakat merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api, petasan hingga meniup terompet.    Hal itu dilakukan karena perayaan tahun baru dianggap bertentangan dengan syariat Islam.    "Seruan atau imbauan tersebut setiap tahun dikeluarkan. Jadi, seharusnya ini menjadi budaya kita untuk tidak merayakan pergantian tahun. Kami minta dengan sangat kepada masyarakat agar mematuhi seruan tersebut," Kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman seperti dikutip dari Antara Aceh, Rabu (25/12/2019).    Bahkan sebagai bentuk ketegasannya, seluruh petugas Satpol PP dan WH juga dikerahkan untuk mengawal imbauan tersebut.    4.Kota Surakarta  Kembang Api   Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sudah tiga tahun terakhir ini tidak mengizinkan warganya untuk merayakan tahun baru dengan cara menyalakan kembang api atau petasan.    Menurut Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surakarta Hasta Gunawan, kebijakan itu dilakukan untuk menjaga keamanan. Karena Kota Surakarta dianggap sebagai barometer keamanan nasional.    "Solo tetap Solo, gurunya keamanan nasional," kata Hasta.    Sebagai penggantinya, Pemkot Surakarta akan menggelar event Solo Car Free Night (SCFN) di sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kembang Api

Pemerintah Kota Banda Aceh melarang masyarakat merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api, petasan hingga meniup terompet.

Hal itu dilakukan karena perayaan tahun baru dianggap bertentangan dengan syariat Islam.

"Seruan atau imbauan tersebut setiap tahun dikeluarkan. Jadi, seharusnya ini menjadi budaya kita untuk tidak merayakan pergantian tahun. Kami minta dengan sangat kepada masyarakat agar mematuhi seruan tersebut," Kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman seperti dikutip dari Antara Aceh, Rabu (25/12/2019).

Bahkan sebagai bentuk ketegasannya, seluruh petugas Satpol PP dan WH juga dikerahkan untuk mengawal imbauan tersebut.

4.Kota Surakarta

DRTIKBATAK.COM(29/12/19)Beberapa Daerah larang Penggunaan Kembang Api Di Perayaan Tahun Baru.  Mengingat akan semakin dekatnya Hari Perayaan  tahun baru yaitu 1 Januari 2020,Beberapa Daerah larang Penggunaan Kembang Api.Dimana penggunaan Kembang Api adalah Tradisi yang selalu di barengi dengan Perayaan Tahun Baru terutama Indonesia.    Namun lain dengan Sebagian Kota dan daerah ini,penggunaan Kembang Api akan dilarang.alasan utama Peraturan itu di buat adalah demi menjaga keamanan agar tetap stabil dan kondusif.Sebagai Sarana pengganti Penggunaan kembang Api, Pemerintah daerah mengadakan acara  doa bersama hingga dengan free night.    Mengutip dari Portal berita Kompas.com berikut Sejumlah Daerah Yang larang Perayaan Tahun Baru Gunakan Kembang Api    1.Tangerang Selatan  Kembang Api   Polres Tangerang Selatan melarang pusat perbelanjaan menyalakan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun baru jika tidak berizin.    "Tentunya prosedur untuk kembang api itu harus ada perizinannya. Sepanjang ada perizinannya diperbolehkan. Kan tata cara perizinan dari Polda, dari Intel Mabes untuk kembang apinya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (19/12/2019).    Tidak hanya mal, para pedagang di pinggir jalan juga dilarang berjualan kembang api jika tidak mengantongi perizinan.    Untuk menjaga keamanan itu, pihaknya mengaku akan menerjunkan sejumlah personil. Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik berkumpulnya massa.    2.Tanjung Pinang    Kembang Api   Pemerintah Kota Tanjungpinang juga melarang perayaan tahun baru bagi warganya.    Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, imbauan pelarangan perayaan tahun baru sudah diperkuat dengan surat edaran terkait pelarangan perayaan tahun baru menggunakan petasan, kembang api hingga menggelar pesta.    "Surat edarannya sudah siap, Senin depan sudah dipastikan tersebar semua ke seluruh warga Tanjungpinang," kata Syahrul, Sabtu (28/12/2019).    Ia berpendapat, perayaan tahun baru tidak sesuai dengan adat istiadat daerah setempat.    Sebagai penggantinya, Pemkot Tanjungpinang meminta masyarakatnya untuk menggelar doa bersama.      3.Kota Banda Aceh  Kembang Api   Pemerintah Kota Banda Aceh melarang masyarakat merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api, petasan hingga meniup terompet.    Hal itu dilakukan karena perayaan tahun baru dianggap bertentangan dengan syariat Islam.    "Seruan atau imbauan tersebut setiap tahun dikeluarkan. Jadi, seharusnya ini menjadi budaya kita untuk tidak merayakan pergantian tahun. Kami minta dengan sangat kepada masyarakat agar mematuhi seruan tersebut," Kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman seperti dikutip dari Antara Aceh, Rabu (25/12/2019).    Bahkan sebagai bentuk ketegasannya, seluruh petugas Satpol PP dan WH juga dikerahkan untuk mengawal imbauan tersebut.    4.Kota Surakarta  Kembang Api   Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sudah tiga tahun terakhir ini tidak mengizinkan warganya untuk merayakan tahun baru dengan cara menyalakan kembang api atau petasan.    Menurut Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surakarta Hasta Gunawan, kebijakan itu dilakukan untuk menjaga keamanan. Karena Kota Surakarta dianggap sebagai barometer keamanan nasional.    "Solo tetap Solo, gurunya keamanan nasional," kata Hasta.    Sebagai penggantinya, Pemkot Surakarta akan menggelar event Solo Car Free Night (SCFN) di sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kembang Api

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sudah tiga tahun terakhir ini tidak mengizinkan warganya untuk merayakan tahun baru dengan cara menyalakan kembang api atau petasan.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surakarta Hasta Gunawan, kebijakan itu dilakukan untuk menjaga keamanan. Karena Kota Surakarta dianggap sebagai barometer keamanan nasional.

"Solo tetap Solo, gurunya keamanan nasional," kata Hasta.

Sebagai penggantinya, Pemkot Surakarta akan menggelar event Solo Car Free Night (SCFN) di sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jenderal Sudirman.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Warga Batak

Formulir Kontak