(29/12/19)Beberapa Daerah larang Penggunaan Kembang Api Di Perayaan Tahun Baru.
Mengingat akan semakin dekatnya Hari Perayaan Tahun Baru yaitu Selasa,31 Desember-1 Januari 2020,Beberapa Daerah larang Penggunaan Kembang Api.Dimana penggunaan Kembang Api adalah Tradisi yang selalu di barengi dengan Perayaan Tahun Baru terutama Indonesia.
Mengingat akan semakin dekatnya Hari Perayaan Tahun Baru yaitu Selasa,31 Desember-1 Januari 2020,Beberapa Daerah larang Penggunaan Kembang Api.Dimana penggunaan Kembang Api adalah Tradisi yang selalu di barengi dengan Perayaan Tahun Baru terutama Indonesia.
Pendapat tentang perayaan Tahun Baru sudah memiliki sejarah Yang Panjang di berbagai belahan Dunia.
Namun lain dengan Sebagian Kota dan daerah ini,penggunaan Kembang Api akan dilarang.alasan utama Peraturan itu di buat adalah demi menjaga keamanan agar tetap stabil dan kondusif.Sebagai Sarana pengganti Penggunaan kembang Api, Pemerintah daerah mengadakan acara doa bersama hingga dengan free night.
Mengutip dari Portal berita detikbatak.com berikut Sejumlah Daerah Yang larang Perayaan Tahun Baru Gunakan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2020
1.Tangerang Selatan
Kembang Api |
Polres Tangerang Selatan melarang pusat perbelanjaan menyalakan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun baru jika tidak berizin.
mengaku akan menerjunkan sejumlah personil. Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik berkumpulnya massa.
setempat.
Sebagai penggantinya, Pemkot Tanjungpinang meminta masyarakatnya untuk menggelar doa bersama.
3.Kota Banda Aceh
Kembang Api |
Pemerintah Kota Banda Aceh melarang masyarakat merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api, petasan hingga meniup terompet.
Hal itu dilakukan karena perayaan tahun baru dianggap bertentangan dengan syariat Islam.
"Seruan atau imbauan tersebut setiap tahun dikeluarkan. Jadi, seharusnya ini menjadi budaya kita untuk tidak merayakan pergantian tahun. Kami minta dengan sangat kepada masyarakat agar mematuhi seruan tersebut," Kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman seperti dikutip dari Antara Aceh, Rabu (25/12/2019).
Bahkan sebagai bentuk ketegasannya, seluruh petugas Satpol PP dan WH juga dikerahkan untuk mengawal imbauan tersebut.
4.Kota Surakarta
Kembang Api |
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sudah tiga tahun terakhir ini tidak mengizinkan warganya untuk merayakan tahun baru dengan cara menyalakan kembang api atau petasan.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surakarta Hasta Gunawan, kebijakan itu dilakukan untuk menjaga keamanan. Karena Kota Surakarta dianggap sebagai barometer keamanan nasional.
"Solo tetap Solo, gurunya keamanan nasional," kata Hasta.
Sebagai penggantinya, Pemkot Surakarta akan menggelar event Solo Car Free Night (SCFN) di sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jenderal Sudirman.